Ini Alasan Polisi Tahan Galih-Rey-Benua di Kasus 'Ikan Asin'

Ini Alasan Polisi Tahan Galih-Rey-Benua di Kasus 'Ikan Asin'

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 08:59 WIB
Galih Ginanjar (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Setelah pemeriksaan intensif, tiga tersangka kasus 'ikan asin' resmi ditahan polisi. Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar ditahan mulai pagi ini.

"Sudah (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (12/7/2019).


Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan dengan jeratan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Argo mengungkap alasan ketiganya ditahan, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Di sisi lain, ada alasan subjektivitas penyidik.


"(Dikhawatirkan) melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Kasus yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq ini akan terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain.


Simak Video "Wadidaw! Salah Satu Pengacara Galih Ginanjar Mundur"

[Gambas:Video 20detik]




(mei/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads