"Barang masih di Krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti STNK dan barang bukti hasil geledah sedang ditanyakan dalam pemeriksaan yang masih berlangsung," ucap Argo.
Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE. Keduanya ditangkap setelah pemeriksaan pada Rabu (10/7) hingga Kamis (11/7) dini hari.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka karena video 'ikan asin'. Polisi lalu melakukan penggeledahan ke rumah Rey Utami dan Pablo Benua di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Di sana, polisi menemukan puluhan lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pablo pernah dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil.
"Polisi juga menerima laporan pada tanggal 26 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo Benua," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7).
Video: Orang Tua Kaget Rey Utami Jadi Tersangka Kasus ''Ikan Asin''
(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini