"Saya akan mengeluarkan pergub untuk perlindungan sumber-sumber air, danau, sungai, pantai dengan lautnya kemudian sumber air yang lain, air kelebutan (mata air) akan kami keluarkan pergub untuk melindungi itu," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat (12/7/2019).
Koster mengatakan nantinya pergub itu bakal melarang orang untuk buang sampah sembarangan di sekitar aliran air. Daerah sekitar aliran air juga bakal ditata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster mengatakan pergub itu juga diharapkan bisa menjaga kualitas air bersih bagi seluruh warga Bali. Dia tak menampik saat ini banyak sumber air yang mulai mengering.
"Saya kira ini harus dilakukan supaya air yang kita dapat itu berkesinambungan, debitnya jangan sampai berkurang, jangan sampai sungai yang kering bertambah, yang setengah mati jangan sampai mati. Kalau bisa lebih hidup lagi, harus penghijauan," tuturnya.
"Nanti dari hulu ke hilir saya petakan mana yang mati, yang hidup, masih memadai nggak untuk memenuhi kebutuhan air di masyarakat baik untuk domestik atau industri jasanya," sambung Koster.
Dia berharap dengan pergub perlindungan sumber air ini kebutuhan masyarakat maupun industri pariwisata bisa sama-sama tercukupi. Apalagi, selama ini muncul anggapan di masyarakat kebutuhan air untuk perhotelan lebih diprioritaskan.
"Oh nanti nggak boleh, justru kita harus berpihak pada rakyat, dua-duanya kita urus. Hotel menghasilkan uang, rakyat membutuhkan air, tahun ini, 17 pergub program tematik siap dengan alam," tegas Koster.
Sebelum menyusun pergub tentang Perlindungan Sumber Air, Koster juga sudah menyusun Pergub tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Pembatasan Sekali Pakai. Pergub yang mengatur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu sempat digugat Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI), namun ditolak MA. Kini atas putusan tersebut Pergub Bali nomor 97/2018 itu berkekuatan hukum.
(ams/gbr)











































