"Pasal 24C ayat (1) UUD, UU MK, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU Pemilu menyebutkan bahwa putusan MK terkait perselisihan hasil Pemilu adalah bersifat final dan mengikat," kata Bayu kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Menurut Bayu, pasca putusan MK tanggal 27 Juni, maka sudah jelas dan terang benderang tidak tersedia upaya hukum apapun bagi Paslon 02. Kewajiban Paslon 02 adalah menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kekuasaan kehakiman, dikenal kompetensi absolut. Yaitu sebelum adanya keputusan KPU atas perolehan suara nasional tanggal 21 Mei, merupakan kewenangan Bawaslu (Pasal 460). Setelah tanggal 21 Mei pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke MK. Kedua jalan tersebut telah ditempuh oleh Paslon 02 dan keduanya telah ada keputusannya.
"Saya yakin majelis hakim di MA yang terdiri dari para hakim agung tidak akan masuk menindaklanjuti ke pokok perkara karena ada problem serius atas permohonan ini," cetus Bayu yang juga Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Dalam putusan kasasi pertama, inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek Perselisihan Administrasi Pemilu (PAP) di MA. Seharusnya yang menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Andai kata kemudian ada pemberitahuan dari MA tentang adanya perkara kasasi di atas kasasi ini maka sebaiknya KPU dan Bawaslu tidak perlu merespon pada pokok perkara mengingat pokok perkara dugaan kecurangan ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi," terang Bayu.
Bayu menilai motivasi utama permohonan oleh paslon 02 tentu saja masih berharap melalui pintu MA nantinya putusan MA dapat mendiskualifikasi paslon 01. Sehingga merekalah yang akan dilantik jadi Presiden dan Wakil Presiden.
"Namun sayangnya hal itu tidak mungkin terjadi karena selain itu bukan kewenangan MA juga dikarenakan KPU telah menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh paslon 02 ini adalah bentuk pembangkangan konstitusi dan contoh buruk tentang budaya sadar hukum bagi masyarakat. Selain soal tidak siapnya menerima kekalahan," pungkas Bayu.
Simak Video "Negosiasi untuk Rekonsiliasi?"
(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini