"Dengan asumsi putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka segala kesulitan dan legitimasi pemilu sudah berakhir. Tidak ada lagi perdebatan, hasil benar atau tidak, sudah tidak ada lagi," kata pengamat politik Exposit Strategic, Arif Susanto, saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).
Arif khawatir Prabowo mencoba membekukan waktu jika tidak konsisten menerima putusan MK. Membekukan waktu yang dimaksud Arif, yakni menjaga agar masyarakat tetap merasa masih dalam suasana pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira melelahkan bagi kita sebagai sebuah negara. Ada waktu di mana kompetisi, ada waktu kita silaturahmi. Jadi mestinya sudah cukup untuk itu," imbuhnya.
Arief mengungkap saat ini seharusnya negara berfokus menata diri di sisa pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla. Menurutnya, masyarakat harus mulai menagih janji Jokowi dan Jusuf Kalla daripada sibuk mengurusi hasil pemilu.
"Alih-alih bekukan waktu, sebenarnya yang dibutuhkan sekarang menata diri sebagai suatu negara. Agenda awal itu Jokowi-JK sampai Oktober. Dalam jangka waktu kurang 4 bulan terakhir, mestinya agenda publik menagih apa yang belum tertunaikan janji 5 tahun lalu Jokowi dan JK, atau belum tertunaikan," tutur Arif.
Politikus Golkar Sebastian Salang juga meminta semua pihak menerima keputusan MK. Dia mengingatkan akan tugas Jokowi membangun negara dalam lima tahun ke depan.
"Energi bangsa ini tidak perlu dihabiskan untuk meratapi kesedihan, tapi nggak perlu juga habiskan energi untuk rayakan kemenangan. Karena di depan mata ada tugas sangat berat bagi Presiden Jokowi untuk selesaikan persoalan bangsa," sebut Sebastian.
MK sebelumnya memutuskan menolak semua permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Prabowo Belum Beri Selamat ke Jokowi, TKN Pun Bereaksi:
(maa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini