Ety awalnya merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Namun, pada 2001 Ety dituduh sebagai penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.
Atas tuduhan itu, keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety. Pemerintah melalui KBRI di Riyadh pun melakukan negosiasi panjang untuk membebaskan Ety dari hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan kemudian terjadi antara KBRI Riyadh dan wakil ahli waris Faisal al-Ghamdi, yaitu Khalid al-Ghamdi. Agar Ety dibebaskan dari hukuman mati, disepakati bahwa dalam waktu 7 bulan pihak KBRI Riyadh sudah memberikan 4 juta riyal Saudi kepada ahli waris, Faisal al-Ghamdi.
"Batas akhir pembayaran sebenarnya berakhir di bulan Sya'ban 1440/ April 2019," kata Agus.
Mengumpulkan dana setara Rp 15,2 M itu, KBRI Riyadh melakukan penggalangan dana bekerja sama dengan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU), yang mampu memberikan Rp 12,5 M atau 80 persen dari Rp 15,2 M yang dibutuhkan untuk menebus Ety.
"Dana Rp 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," ucapnya.
Namun hingga 7 bulan pihak KBRI Riyadh belum mampu mengumpulkan Rp 15,2 M untuk diserahkan kepada wakil ahli waris Faisal al-Ghamdi. Dubes Agus lalu melakukan komunikasi kepada pihak ahli waris agar diberi perpanjangan waktu untuk mengumpulkan dana yang kurang.
"Dubes RI melakukan pendekatan dengan pihak ahli waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi, untuk sepakat di akhir Ramadhan (1440 H). Dan ketika akhir Ramadhan dana belum juga mencukupi, Dubes Maftuh Abegebriel lalu minta untuk sampai akhir Syawal/awal Juli 2019 dan pihak ahli waris menyetujui," tuturnya.
Akhirnya pada masa-masa akhir batas penyerahan tebusan KBRI Riyadh mampu mengumpulkan Rp 15,2 M untuk menebus Ety agar terbebas dari jeratan hukuman mati.
"Angka 4 juta riyal (Rp 15,2 M) tersebut tercapai di hari jelang injury time, yaitu 24 jam menjelang waktu deadline, yaitu 30 Syawal 1440 H/3 Juli 2019. Hasil penggalangan dana selama kurang-lebih 7 bulan tersebut telah dikirimkan pada 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety bt Toyyib Anwar," ungkap Agus.
"Dengan telah lengkapnya jumlah yang diminta oleh ahli waris, KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta agar Ety bt Toyyib Anwar bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia," pungkasnya.
(nvl/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini