Penahanan 3 Tersangka Kasus 'Ikan Asin' Ditentukan Besok

Penahanan 3 Tersangka Kasus 'Ikan Asin' Ditentukan Besok

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 21:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memeriksa secara intensif tiga orang tersangka dalam kasus vlog 'ikan asin'. Polisi mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah ketiga tersangka itu akan ditahan atau tidak.

"Kita tentukan ditahan atau tidaknya besok setelah habis masa penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2019).


Argo menyebut saat ini penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah ketiga tersangka itu akan ditahan atau tidak. Penyidik saat ini masih memeriksa para tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa penangkapannya itu kalau Rey dan Pablo Benua pukul 01.00 WIB. Kalau Galih Ginanjar sekitar pukul 04.00 WIB," ungkap Argo.


Diketahui, kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.


(sam/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads