"Kita tentukan ditahan atau tidaknya besok setelah habis masa penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/7/2019).
Argo menyebut saat ini penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah ketiga tersangka itu akan ditahan atau tidak. Penyidik saat ini masih memeriksa para tersangka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Galih, Rey Utami, dan Pablo Benua saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi menyebut motif Galih mengumpamakan Fairuz dengan ikan asin dilakukannya dengan sengaja untuk mempermalukan Fairuz.
(sam/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini