'Casing' 1.200 Mesin Judi Pekanbaru Dimusnahkan
Sabtu, 15 Okt 2005 10:54 WIB
Pekanbaru - Sebanyak 1.200 alat judi dimusnahkan oleh Polda Riau, Sabtu (15/10/2005). Alat judi itu berupa bola ketangkasan, mickey mouse, jackpot, dingdong dan mesin tabung pemutar. Tapi uniknya, yang dimusnahkan itu hanya kotak-kotaknya saja, mesinnya sudah diselamatkan pemiliknya sebelum dirazia polisi.Jadi, ibarat handphone, polisi hanya bisa memusnahkan casing-nya saja. Otaknya yang harganya cukup mahal, hingga kini tidak terendus.Pemusnahan ini dimulai pukul 10.30 WIB bertempat di Lapangan Awal Cross di Jl Sudirman, Pekanbaru. Meski hanya kotak-kotak tanpa isi, tapi pemusnahan ini disaksikan pejabat-pejabat penting Riau, misalnya saja Gubernur Riau, Danrem 031 Wirabima, Walikota Pekanbaru serta tokoh masyarakat setempat.Sebanyak 1.200 baju mesin judi itu diratakan dengan alat berat, lalu dibakar. Tepuk tangan terdengar ketika 'upacara' ini dimulai.Casing alat judi yang nilainya tidak seberapa jika dibanding mesinnya itu disita dari lokasi judi di Mall Pekanbaru sebanyak 499 unit. Tempat itu digerebek pada 20 Juli 2005. Lalu tanggal 21 Juli, polisi menyita 329 alat dari lokasi judi Sahabat I. Di Sahabat II, polisi memboyong kotak-kotak tak berarti itu sebanyak 96 unit.Lalu di Senaplan Plaza ada 272 unit. Pada 22 Juli, polisi memboyong 165 unit dari Riau Plaza. Di Komplek Nangkasari 55 unit. Penyitaan itu terkait dengan dilantiknya Jenderal Pol Sutanto sebagai Kapolri baru yang mencanangkan perang terhadap judi.Tapi, investor judi di Pekanbaru sekarang masih punya modal besar: otak-otak alat judi itu. Jika operasi judi sudah terlupakan, mesin-mesin judi itu tinggal diberi baju baru yang nilainya tak seberapa.
(nrl/)











































