"Kalau kami selama ini memang sangat mensuport pajak, tetapi tidak menyasar kepada UKM kecil. Kasihanlah kalau itu menyasar pedagang kecil," terang Ketua Asosiasi Pengusaha Pempek (Asppek), Palembang Yeni Angraini saat ditemui di Jalan Merdeka, Kamis (11/7/2019).
Akibat tidak adanya sosialisasi Pemkot, banyak pedagang ketakutan dan resah. Mereka khawatir dipingut pajak, padahal usahanya saat ini masih beromset pas-pasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak pedagang ketakutan, pdagang kecil yang baru mau memulai jadi risau. Kan kasihan pedagang kecil. Ya semua sudah kita sampaikan," katanya.
Tidak hanya menyampaikan informasi itu pada pedagang, Yeni bahkan sudah betemu Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Sulaiman Amin. Dia meminta agar kebijakan itu segera di evaluasi.
Salah satu point yang harus dievaluasi yaitu soal pungutan pajak 10% dengan omset Rp 3 juta/bulan. Point itu dinilai memberatkan pedagang kaki lima dan UKM lain.
"Kami sudah berdialog agar aturan tidak diterapkan secara langsung. Kami minta Perda ditinjau ulang dan Dispenda bakal meninjau ulang itu. Pedagang juga akan ditinjau ulang nanti kategoriya, termasuk pedagang pempek," katanya.
"Saya tahu alat itu dipantau sama KPK, jadi ada pantauan. Kami di perwakilan Asppek akan mensosialisasikan. Tapi kalau memang pedagang sudah layak bayar, kita juga akan mensuport untuk bayar," kata Yeni.
Untuk diketahui, Pemkot Palembang kini mulai menempatkan alat tapping-box pada setiap pedagang. Sekitar 300 alat mulai dipasang untuk memantau penghasilan pedagang dan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Penerapan ini pun membuat kaget warga dan pedagang. Mereka menganggap jika kebijakan itu ke depan berdampak pada kenaikan harga.
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini