"Penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya terkait pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, KPK hari ini juga memeriksa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai saksi untuk tersangka Indung. Asty juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Bowo pun diduga menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Tak hanya itu, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. KPK juga telah menyebut empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo, yakni terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.
Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen:
(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini