"Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Febri mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Rizal minggu depan. Selain itu, Febri mengatakan KPK saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk konkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," katanya.
Seperti diketahui, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan untuk Rizal Ramli dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Keduanya diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim.
KPK menduga Sjamsul beserta istrinya, Itjih Nursalim, melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.
KPK Periksa Laksamana Sukardi Dalami Kasus SKL BLBI:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini