"Ya saya rasa presiden merespons ini karena presiden sesuai dengan komitmennya bahwa antikekerasan terhadap perempuan juga harus menjadi perhatian dan pertimbangan hukum kita dan ini langsung diserahkan pada kementerian yang selama ini mengurus itu," ujar Jaleswari di gedung KSP, Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
Jaleswari mengatakan dengan adanya dukungan dari Kemenkum HAM, mekanisme permohonan akan berjalan dengan cepat. Namun, soal pertemuan Baiq Nuril dengan Jokowi, KSP masih menyesuaikan jadwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa ini sebuah proses yang baik ya di mana mekanisme hukum dijalankan dengan baik oleh kawan-kawan, baik lawyer dan kawan-kawan yang mendampingi selama ini. Dan soal pertemuan dengan presiden, saya rasa ini harus menunggu jadwal presiden dan kami di KSP menerima kawan-kawan juga atas arahan dari Kepala Staf Kepresidenan," ucapnya.
![]() |
Meski begitu, KSP mengapresiasi prosedur langkah hukum yang ditempuh oleh tim kuasa hukum Baiq Nuril. Sehingga menurut Jaleswari permohonan amnesti berjalan dengan baik.
"Tapi ini adalah sebuah simbol kolaborasi antara pemerintah baik itu namanya akademisi, masyarakat sipil, praktisi dengan pemerintah untuk memperjuangkan keadilan ini saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugas dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan permintaan amnesti kepada Baiq Nuril sedang dikaji oleh pemerintah dan DPR. JK meyakini amnesti kepada Baiq Nuril akan berjalan lancar.
"Mestinya tidak ada soal," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7) kemarin.
JK mengatakan amnesti harus mendapat persetujuan DPR. Dia menuturkan pengajuan amnesti masih dalam kajian. JK optimis DPR akan menyetujui amnesti kepada Baiq Nuril.
![]() |
Menkum HAM Yasonna H Laoly juga menegaskan akan mengusulkan amnesti untuk Baiq Nuril dalam kasus UU ITE. Amnesti dinilai sebagai upaya tepat untuk memastikan perlindungan terhadap korban kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.
"Sejauh ini yang kita pikirkan (amnesti) itu jalan keluar. Hanya drafting surat sedang kita bahas. Memang ada perbedaan di publik dan itu wajar, itu kita pertimbangkan. Karena kalau PK kedua, tidak ada jaminan juga bahwa itu akan diterima MA," ujar Laoly saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7).
Baiq Nuril diadili karena melakukan perekaman tanpa izin serta menyebarkan rekaman itu. Dalam pembelaannya, Baiq Nuril beralasan melakukan perekaman telepon itu karena merasa dilecehkan. Perekaman percakapan telepon yang dilakukan Baiq Nuril terhadap atasannya yang juga kepala sekolah berinisial HM karena, menurut Baiq Nuril, ucapannya berisi omongan cabul.
Sempat dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, Baiq Nuril justru dipenjara pada tingkat kasasi di MA. Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan putusannya sudah dikuatkan di tingkat PK. Putusan itu mengagetkan publik karena menilai Baiq Nuril sebagai korban pelecehan seksual yang membela diri.
(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini