"Surat panggilannya mengatakan urusan-urusannya Sjamsul Nursalim sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali," ujar Kwik setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Sjamsul dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). BDNI merupakan salah satu bank yang mendapatkan kucuran BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun baru-baru ini Syafruddin yang sudah diadili dilepas oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman 15 tahun penjara untuk Syafruddin di tingkat banding dimentahkan MA dalam putusan kasasi. MA menilai perbuatan yang dilakukan Syafruddin sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bukanlah perbuatan pidana.
Putusan kasasi untuk Syafruddin itu tidaklah bulat, tiap hakim yang mengadilinya memiliki pendapat berbeda-beda. Namun Syafruddin tetap dilepas MA dari tuntutan hukuman pidana. Atas hal itu, Kwik enggan banyak bicara.
"Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam batin saya mempunyai pendapat, tapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau saya memberi respons tentang itu, memberi komentar tentang itu, dan untuk diri saya tidak baiklah," kata Kwik.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini