Di sela pembacaan putusan, Ratna Sarumpaet tiba-tiba memegang tas cokelat yang berada di sisi kiri kursinya. Ternyata Ratna Sarumpaet hendak mengambil tasbih.
"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar hakim ketua Joni dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Joni kemudian mempersilakan Ratna Sarumpaet mengambil tasbih. Sedangkan tas cokelat milik Ratna dipindahkan petugas dan diberikan ke pihak keluarga Ratna.
Hingga pukul 10.45 WIB, majelis hakim secara bergantian membacakan surat putusan. Ratna Sarumpaet sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
Jaksa menyebut Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Video "Dampingi Ratna Sarumpaet Hadapi Putusan, Ini Harapan Atiqah Hasiholan"
(fdn/fjp)











































