"Bebas, aku kan sudah bilang nggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, nggak ada faktanya," kata Ratna di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
Ratna menyebutkan, berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti. Dia berharap hakim memutus perkara seadil-adilnya dengan mengikuti fakta fakta di persidangan.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini karena, kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui, saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum. Jadi kalau itu betul-betul diikuti oleh hakim majelis hakim, berarti kita punya kemajuan punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," ungkapnya.
Jika putusan tak sesuai dengan harapannya, Ratna baru akan memikirkan lagi langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Atiqah Hasiholan juga berharap ibunya divonis bebas.
"Ya bebas," kata Atiqah.
Diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(yld/imk)











































