"Ada sidang Bu RS dengan agenda putusan," kata pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).
Desmihardi berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan pihak kuasa hukum ataupun yang diajukan Ratna pribadi. Dia juga berharap hakim sependapat dengan pihaknya dengan menilai dakwaan yang dituduhkan pada kliennya tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Koordinator JPU, Daroe, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Ia meyakini Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang dituduhkan.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU, yaitu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami," ujar Daroe.
Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak Video "Babak Akhir Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Akan Divonis 11 Juli"
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini