"Mengadili, menyatakan terdakwa Putra Setiaji terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu (10/7/2019).
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan pilot Aji adalah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Sedangkan hal meringankan dalam putusan, Aji merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat kleptomania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut Aji 5 bulan penjara. Aji, yang langsung bebas ini, berniat melakukan terapi untuk menyembuhkan penyakit kleptomania yang dideritanya.
![]() |
"Setelah ada terapi, bisa normal lagi, ya mudah-mudahan bisa kembali terbang lagi gitu ya, bisa aktif kembali harapannya," ujarnya.
Aji ditangkap polisi setelah mencuri di area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai pada Selasa (29/1). Pencurian arloji Seiko seharga Rp 4,95 juta itu tepergok pegawai toko.
Pada persidangan, Aji mengakui perbuatannya. Dia mengaku memiliki riwayat kleptomania. Dia menyebut pernah menjalani terapi untuk mengobatinya.
"Saya di toko sekitar 15 menit, saya tidak ada niat mengambil. Jam saya ambil dari etalase, secara tidak sadar saya masukkan kantong, lalu saya kembali ke hotel, besoknya saya ditangkap," kata Aji dalam persidangan, Rabu (12/6).
Aji mengaku juga pernah punya riwayat mengutil barang-barang saat di Jakarta, di antaranya buku dan kamera underwater.
"Iya, sempat ambil barang, tapi diselesaikan kekeluargaan. Di Jakarta, ambil satu buku, satu kamera underwater. Kekeluargaan juga," katanya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Detik-detik Driver Ojol Kena Lemparan Batu Saat Demo di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(fdn/fdn)