Oleh DKPP, komisioner KPU Ilham Saputra dinyatakan melanggar kode etik karena tidak tegas saat menangani posisi caleg Hanura, Sisca Dewi. Kasus ini berawal dari gugatan ini diajukan atas nama Tulus Sukariyanto selaku pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII. Gugatan masuk dengan nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.
Dalam gugatannya, Tulus menyatakan dirinya sebagai PAW Dossy Iskandar Prasetyo dalam pencalonan anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VIII. Hal ini juga, menurutnya, didukung dengan SK PAW anggota DPR RI yang dikeluarkan oleh Partai Hanura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dalam penetapannya, KPU menyatakan pengganti Dossy Iskandar adalah Sisca Dewi Hermawati, bukan Tulus. Sedangkan Sisca Dewi disebut telah dikeluarkan dari Partai Hanura karena sedang menjalani proses hukum. KPU juga disebut telah menghambat atau mempersulit proses PAW.
DKPP menyatakan Ilham tidak tegas dalam memproses PAW. DKPP menyebut Ilham telah melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6, 10, 11, dan 15 terkait kode etik dan pedoman perilaku.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar ketua majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
![]() |
Sementara itu, komisioner Evi Novida Ginting mendapat sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Putusan ini berawal dari gugatan Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sultra, periode 2014-2019.
Hal ini terkait tidak diloloskannya Aldy dalam seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka. Selain itu, Aldy menyebut terdapat transaksi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur serta bocornya beberapa soal tes KPU.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut ada perlakuan berbeda dan ketidakkonsistenan KPU dalam menanggapi persyaratan administrasi pencalonan. Sedangkan terkait adanya kebocoran soal, DKPP menilai seharusnya KPU melakukan seleksi ulang secara transparan.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan KPU telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 11 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua DKPP Harjono.
![]() |
DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Hasyim Asy'ari. Sementara itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat sanksi peringatan keras.
Lalu apa respons KPU?
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP. Namun Arief menyebut masih menunggu salinan putusan untuk menentukan tindak lanjut.
"Tentu kami menghormati putusan DKPP. Kami akan terima salinannya dulu, kami akan pelajari dan kemudian mana yang harus ditindaklanjuti dengan segera," kata Arief.
"Termasuk kalau putusan-putusan itu ada yang memberi konsekuensi lain, misalnya bukan hanya memberi peringatan etik, nanti kami akan pelajari," sambungnya.
Simak Juga 'KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden dan Wapres Terpilih':
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"
[Gambas:Video 20detik]
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini