JK soal Putusan MA Lepas Syafruddin: Jadi Suatu Peringatan ke KPK

ADVERTISEMENT

JK soal Putusan MA Lepas Syafruddin: Jadi Suatu Peringatan ke KPK

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 16:01 WIB
Jusuf Kalla (JK). (Foto: Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. JK menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum.

"Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati. Memang kasus ini (BLBI) penting juga. Jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).




JK mengatakan proses hukum kasus BLBI sudah berjalan lama. Dia menilai putusan tersebut dapat memberikan contoh kepada masyarakat dan pengusaha mengenai kepastian hukum di Indonesia.

"Ini BLBI udah hampir 20 tahun, secara hukum sudah hampir kadaluarsa dan orang butuh kepastian hukum. Kalau sudah dibebaskan sesuai aturan perundangan dan kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat, atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," papar JK.




KPK sebelumnya menyatakan menghormati putusan MA yang membebaskan Syafruddin. Tapi KPK akan tetap mengusut kasus tersebut, terlebih karena ada kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,58 triliun.

"Sejauh ini tidak ada informasi dari MA yang mengatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam perkara ini tidak terbukti," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, Selasa (9/7).


KPK Periksa Laksamana Sukardi Dalami Kasus SKL BLBI:

[Gambas:Video 20detik]



Simak Video "Sunarto soal 'Angkat Tangan' ke Makelar Kasus di MA: Terbatasnya SDM"
[Gambas:Video 20detik]
(fdu/zak)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT