Soal Pemalsuan SKD, Mendikbud: Jangan Sampai Anak Tak Sekolah

Soal Pemalsuan SKD, Mendikbud: Jangan Sampai Anak Tak Sekolah

Rolando F Sihombing - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 15:49 WIB
Foto: Mendikbud Muhadjir Effendy. (Rolando-detikcom)
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pemalsuan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk PPDB sistem zonasi merupakan pelanggaran yang berujung sanksi pencoretan. Namun, Muhadjir mengingatkan bagaimana solusi agar anak tidak putus sekolah.

"(Pemalsuan SKD) pelanggaran administratif ya, karena itu sanksinya paling coret. Itu wewenangnya, seperti Pak Gubernur Jawa Barat menyampaikan, pokoknya malsu diskualifikasi. Tapi anak ini jangan sampai jadi korban, karena tidak sekolah, dia tetap sekolah tapi dari situ harus keluar," ujar Muhadjir kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).


Muhadjir sepakat dengan pencoretan para peserta yang melakukan pemalsuan SKD dan ditangani pemerintah provinsi. Jika ada unsur pidana, hal tersebut ditangani pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira itu saya setuju, artinya penanganannya di provinsi, kalau pidana ya (ditangani) polisi," kata Muhadjir.

Sebelumnya, diberitakan marak praktik pemalsuan SKD para peserta didik baru. Salah satu penggunaan SKD yang tidak sesuai untuk PPDB SMA Negeri terjadi di Jawa Tengah mencapai 446 kasus. Bahkan ada orang tua yang meminta seorang warga berbohong sebagai saksi terkait SKD yang diajukan.


Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan sebelumnya tercatat 444 SKD tidak sesuai. Setelah sistem dikunci ternyata terungkap ada 2 lagi lainnya yang terpaksa harus didiskualifikasi.

"Yang dua itu setelah close, kita telepon orang tuanya ternyata tidak sesuai dan harus didiskualifikasi," kata Ganjar kepada wartawan saat menghadiri HUT Bhayangkara di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang, Rabu (10/7).


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads