"Sekolah sudah membentuk tim verifikasi. Mereka yang berasal dari luar zona akan kami cek kebenarannya. Apakah memang sudah lama tinggal di situ atau tidak. Kalau memang ternyata tidak (sesuai), sesuai dengan suratnya akan dianulir," ujar Ketua PPDB SMA Negeri 1 Brebes, Leksito Rini.
Hal ini disampaikan Leksito Rini kepada wartawan di SMAN 1 Brebes, Jumat (14/6/2019). Dia menjelaskan bahwa biasanya surat domisili aspal dibuat dengan menuliskan alamat kos atau kerabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPDB di Jawa Tengah Lagi-lagi Menuai Protes |
Sesuai Permendikbud RI No 51 Tahun 2018, siswa dari luar zona bisa mendaftar dengan syarat sudah berdomisili di zona sekolah minimal 1 tahun. Sementara dalam Pergub Jateng No 9 Tahun 2019, minimal 6 bulan sudah berdomisili di zona sekolah. Syarat domisili ini dibuktikan dengan SKD.
Leksito menjelaskan sekolah ini juga pernah menganulir puluhan calon siswa yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB tahun lalu. Dimana setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata kenyataannya tak sesuai dengan SKTM.
Simak video Dunia Pendidikan Jadi Urutan ke-3 Ladang Korupsi:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini