"Kita akan pelajari dulu, apakah memang itu menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti dengan segera atau tidak," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami menghormati putusan DKPP. Kami akan terima salinannya dulu, kami akan pelajari dan kemudian mana yang harus ditindaklanjuti dengan segera," kata Arief.
"Termasuk kalau putusan-putusan itu ada yang memberi konsekuensi lain, misalnya bukan hanya sekadar memberi peringatan etik, nanti kami akan pelajari," sambungnya.
![]() |
Arief menuturkan perlu ada diskusi untuk menindaklanjuti keputusan DKPP. Terlebih, menurutnya, saat ini masing-masing komisioner tengah menjalankan tugas yang berbeda.
"Karena kan kita sekarang sedang dalam tahapan yang masing-masing anggota itu konsentrasi yang mengurusi bagiannya masing-masing, apakah itu harus ditindaklanjuti segera atau tidak, nanti kita lihat," kata Arief.
Sebelumnya, DKPP memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi keras berupa pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar ketua majelis Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini