Komisioner KPU Pariaman Disidang DKPP karena Hadiri Kampanye Caleg

Komisioner KPU Pariaman Disidang DKPP karena Hadiri Kampanye Caleg

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 09 Mei 2019 14:57 WIB
Foto: Komisioner KPUD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Syufli disidang hadir karena hadir dalam kampanye salah seorang Caleg Partai Nasdem. (Jeka Kampai-detikcom)
Jakarta - Komisioner KPUD Kota Pariaman, Sumatera Barat, Syufli disidang karena hadir dalam kampanye salah seorang Caleg Partai Nasdem. Syufli terancam sanksi hingga pemecatan.

Syufli menjalani sidang DKPP di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/5/2019). Sidang dipimpin anggota DKPP, Alfitra Salam melalui sambungan teleconference.


Syufli diadukan ke DKPP oleh April Adet, orang yang juga pernah melaporkan eks Ketua KPUD Kota Pariaman, Abrar Aziz karena bertemu dengan Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak beberapa bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan awal terungkap, Syufli menghadiri kampanye Iskandar, salah satu Caleg Nasdem di daerah itu pada Jumat (8/2) di rumah salah satu warga di Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Sementara, Syufli mengaku hadir di acara itu guna sosialisasi pemilu. Menurutnya, dia juga mengantongi surat resmi dari Ketua KPU Pariaman.

"Saya hadir di sana sekaligus untuk memberikan sosialisasi masalah kepemiluan. Saya hadir secara resmi karena ada surat tugas dari Ketua (KPU Pariaman)," jelas Syufli.


Pihak pengadu tidak hadir dalam sidang ini. Sidang akan dilanjutkan pada tahap dua.

"Pengadu tak hadir, karena sedang sakit. Sidang selanjutnya diputuskan DKPP," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads