"Alhamdulillah," kata Aji seusai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (10/7/2019).
Aji mengakui dia sudah berniat untuk terapi. Dia juga berencana untuk menghabiskan waktu untuk keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sih (rencana terapi), selanjutnya saya fokus ke keluarga. Setelah ada terapi bisa normal lagi, ya mudah-mudahan bisa kembali terbang lagi gitu ya, bisa aktif kembali harapannya," ucapnya.
Aji juga memiliki asa untuk bisa kembali bekerja sebagai pilot. Dia juga tidak punya rencana banting setir dari profesinya sebagai juru terbang.
"Cuma bisa bawa pesawat aja," jawab Aji ketika ditanya soal rencananya bekerja usai divonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Aji terbukti bersalah melakukan pencurian arloji merek Seiko senilai Rp 4,95 juta. Atas perbuatannya majelis hakim menghukumnya 3 bulan 15 hari.
"Mengadili menyatakan terdakwa Putra Setiaji terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra saat membacakan vonis.
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini