Eks Dirut Jasa Tirta II Tersangka Korupsi Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK

Eks Dirut Jasa Tirta II Tersangka Korupsi Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 14:15 WIB
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro (Foto: Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar. Dia tak ditahan usai diperiksa.

Djoko keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 14.00 WIB sambil menenteng tas hitam.

"Hanya proses pengadaan dan sebagainya. Semua sudah sesuai dengan aturan. Kerugian negara juga belum ditanyakan. Saya pikir juga nggak ada kerugian negara," kata Djoko sambil berjalan keluar area KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Andririni Yaktiningsasi. KPK belum menjelaskan detail apa saja yang didalami dari Djoko.

Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.




Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads