Gugatan Perdata Terkait Audit BPK soal BLBI Digelar di PN Tangerang

Gugatan Perdata Terkait Audit BPK soal BLBI Digelar di PN Tangerang

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 13:40 WIB
Suasana persidangan di PN Tangerang (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Tangerang - Sjamsul Nursalim menggugat BPK dan auditor BPK secara perdata perihal laporan audit berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara terkait Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul merasa audit BPK itulah yang menyebabkannya menjadi tersangka saat ini di KPK.

Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, mengatakan persidangan akan diawali dengan pembacaan permohonan gugatan darinya. Otto menyebut tergugat I adalah BPK dan tergugat II adalah I Nyoman Wara.

"Gugatan ini sebenarnya adalah bahwa Pak Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan kepada BPK atas dibuatnya suatu laporan audit tahun 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. Laporan audit ini ditandatangani oleh Nyoman. Jadi kita gugat bersama-sama, dia tergugat I dan II," ucap Otto di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (10/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto mengaku mendapatkan informasi pula bila akan ada pihak lain yang mengajukan diri sebagai pemohon intervensi dalam gugatannya. Persidangan baru dimulai pukul 13.38 WIB setelah sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Saat ini hakim masih memeriksa identitas.
Kembali pada persoalan gugatan perdata itu. Otto menuding proses pembuatan audit itu tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan atas permintaan KPK. Dia juga menyebut proses audit itu tidak independen karena tidak adanya proses konfirmasi dalam audit itu ke pihak lain seperti kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sebelumnya, atas pengajuan permohonan gugatan perdata ini, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah akan turut membantu BPK. Febri mengatakan KPK akan menjadi pihak ketiga dalam gugatan itu.

"Kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya agar ini juga jadi pelajaran penting ke depan, bahwa siapa pun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli, yang diajukan oleh KPK ataupun kerja sama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.


Simak Video "Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK"

[Gambas:Video 20detik]




(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads