Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, mengatakan persidangan akan diawali dengan pembacaan permohonan gugatan darinya. Otto menyebut tergugat I adalah BPK dan tergugat II adalah I Nyoman Wara.
"Gugatan ini sebenarnya adalah bahwa Pak Sjamsul Nursalim mengajukan gugatan kepada BPK atas dibuatnya suatu laporan audit tahun 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. Laporan audit ini ditandatangani oleh Nyoman. Jadi kita gugat bersama-sama, dia tergugat I dan II," ucap Otto di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali pada persoalan gugatan perdata itu. Otto menuding proses pembuatan audit itu tidak sesuai dengan prosedur karena dilakukan atas permintaan KPK. Dia juga menyebut proses audit itu tidak independen karena tidak adanya proses konfirmasi dalam audit itu ke pihak lain seperti kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya, atas pengajuan permohonan gugatan perdata ini, KPK melalui juru bicara Febri Diansyah akan turut membantu BPK. Febri mengatakan KPK akan menjadi pihak ketiga dalam gugatan itu.
"Kami perlu memberikan dukungan penuh pada BPK dan auditornya agar ini juga jadi pelajaran penting ke depan, bahwa siapa pun pihak-pihak lain yang ingin menggugat ahli, yang diajukan oleh KPK ataupun kerja sama KPK dengan instansi lain, maka KPK akan memberikan dukungan penuh," kata Febri.
Simak Video "Detik-detik Syafruddin Arsyad Temenggung Keluar Rutan KPK"
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini