Desk Anti Teror akan Berada di Bawah Presiden
Jumat, 14 Okt 2005 20:11 WIB
Jakarta - Pemerintah akan meningkatkan status Desk Anti Teror menjadi lembaga di bawah Presiden. Peningkatan status ini diharapkan bisa lebih efektif mengendalikan langkah operasional menangkal ancaman bahaya terorisme."Peningkatan dari desk menjadi apa pun namanya, apakah pusat, apakah badan, tapi yang penting adalah efektivitas. Bisa tetap di bawah Menko Polhukam, tapi juga bisa di bawah Presiden," kata Menko Polhukam Widodo AS usai sidang kabinet petang ini, Jumat (14/10/2005) di Kantor Presiden, Jakarta. Rencana peningkatan status ini didasari keterbatasan Desk Anti Teror menjalankan tugas merumuskan kebijakan nasional anti terorisme yang diembannya saat berada di bawah Menko Polhukam. Akibatnya langkah pencegahan aksi terorisme selama ini dinilai kurang berhasil.Menurut Widodo, yang paling penting dari efektivitas adalah peningkatan status dan pengawakannya. Sehingga nantinya kelembagaan ini berisi personel yang selain mempunyai kompetensi dan juga mendapat otoritas dari instansi yang berwenang. "Juga dipikirkan bagaimana fasilitas dan dukungan yang memadai agar mampu melaksanakan," imbuh Widodo.Lebih lanjut, Widodo menegaskan sejauh ini pemerintah belum memutuskan untuk melakukan amandemen terhadap UU Anti Terorisme yang sudah ada. Namun review tetap harus dilakukan mengingat ancaman terorisme secara nyata telah menjadi aksi aktif. "Maka harus ada formulasi kebijakan, strategi dan langkah operasional komprehensif menghadapi ancaman teroris yang dapat mengantisipasi perkembangan aksi teror," ujarnya.
(asy/)











































