Awalnya, kuasa hukum Partai Garuda Saleh Kabakoran membacakan permohonan gugatan sengketa Pileg 2019. Dalam gugatannya, kuasa hukum pemohon menyebut ada penggelembungan suara untuk Partai Golkar di Dapil 1 Kabupaten Flores. Dia menyebut perolehan suara Partai Golkar berdasarkan sistem hitung KPU berbeda dengan DB1 (hasil pleno tingkat kabupaten/kota).
"Terdapat perbedaan perselisihan data DB1 dengan sistem hitung (situng) milik termohon (KPU). Di mana DB1 yang ditetapkan termohon, suara pemohon 2.007 dan suara dari Partai Golkar sebanyak 2.018. Bahwa perlu diketahui dalam situng milik termohon yang diakses oleh pemohon jumlah suara milik partai Golkar hanya sebesar 1.981 dan bukan 2.018 sebagaimana data DB1," sebut Saleh saat persidangan sengketa Pileg di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (10/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa adanya ketidaksesuaian suara partai Golkar antara situng dan data DB1 mengakibatkan adanya penambahan suara atau penggelembungan suara sebanyak 37 suara sehingga mengakibatkan penambahan suara terhadap partai Golkar dan menempatkan partai Golkar sebagai pemenang perolehan kursi ke 3 dari 4 kursi yang ada di Dapil 1 Kabupaten Flores Timur," ujarnya.
Dalam petitumnya, Saleh meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Pileg 2019. Selain itu, ia juga meminta KPUD Kabupaten Flores Timur untuk menetapkan perolehan suara Golkar sebesar 1.981 bukan 2.018.
Usai pembacaan permohonan, majelis hakim menanyakan mengenai kelengkapan bukti kepadan pemohon. Sebab, pemohon hanya melampirkan daftar bukti namun tak menyertakan bukti fisik terkait permohonan itu.
"Saudara belum memasukkan bukti fisiknya ya? Baru daftarnya saja?" tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.
"Hari ini kita masukin sebelumnya karena keterbatasan akses," jawab pemohon.
"Lah kok hari ini, lah gimana kita juga keterbatasan memutus. Tolak aja langsung kan," imbuh Arief.
Arief mengatakan harusnya pemohon sudah melengkapi permohonannya dengan bukti fisik sebelum pembacaan permohonan. Sehingga majelis hakim bisa segera mengesahkan dan sidang berlanjut ke tahap berikutnya.
"Coba ini baru diverifikasi. Sehingga ketua nggak bisa mengesahkan sekarang. Ini jadi terpaksa harus mundur padahal sidang harus berjalan terus. Hanya menunggu anda saja melakukan verifikasi sekarang ini. Anda harus tahu persis mekanisme proses yang harus dilaksanakan. Ini kan bukan hanya menangani perkara anda saja. Jumlahnya ratusan. Sehingga proses itu harus tetap jalan," kata Arief mengingatkan pemohon.
(ibh/fdn)











































