2 Suara Masuk ke Partai, Caleg Hanura DPRD Rote Ndao Gugat ke MK

2 Suara Masuk ke Partai, Caleg Hanura DPRD Rote Ndao Gugat ke MK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 10:18 WIB
2 Suara Masuk ke Partai, Caleg Hanura DPRD Rote Ndao Gugat ke MK
Gedung MK (Rengga/detikcom)
Jakarta - Caleg Hanura DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulius Nifran Molisan menilai ada kesalahan penetapan suara sah di Dapil 1 Rote Dao. Kesalahan penetapan suara sah itu disebut merugikannya.

"Bahwa terjadi kesalahan penetapan suara sah terhadap pemohon oleh petugas KPPS di mana terjadi pencoblosan gambar partai dan nomor urut calon di mana menurut aturannya diberikan kepada calon bukan partai," kata kuasa hukum pemohon Hamka di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).


Hamka mengatakan, berdasarkan temuan dari pihaknya, seharusnya ada dua diberikan ke pemohon, namun diberikan ke partai. Temuan itu terjadi di TPS 02 Desa Oetutulu, di mana perolehan suara partai 63 suara, untuk partai 2 suara, caleg nomor urut 1 berjumlah 34 suara sebagaimana yang ada dalam form C1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa total suara yang di dapat Partai Hanura seharusnya adalah 65 suara dan suara caleg nomor urut 1 berjumlah 38," sebut Hamka.

Selain itu, menurut Hamka, KPPS menetapkan 2 suara yang harusnya sah dinyatakan tidak sah tanpa alasan sehingga penetapan KPPS itu dinilai merugikan suara kliennya sebanyak 4 suara.

"Di Dapil 1 Kabupaten Rote Ndao perolehan suara caleg Hanura nomor urut 1 Yulius Nifran berdasarkan pemohon 448 sedangkan termohon 444, selisih 4 suara," kata dia.


Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilu dan menetapkan perolehan suara berdasarkan pemohon. Hamka mengaku menyerahkan 10 alat bukti untuk mendukung dalil tersebut.

(ibh/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini