"Bahwa terjadi kesalahan penetapan suara sah terhadap pemohon oleh petugas KPPS di mana terjadi pencoblosan gambar partai dan nomor urut calon di mana menurut aturannya diberikan kepada calon bukan partai," kata kuasa hukum pemohon Hamka di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Hamka mengatakan, berdasarkan temuan dari pihaknya, seharusnya ada dua diberikan ke pemohon, namun diberikan ke partai. Temuan itu terjadi di TPS 02 Desa Oetutulu, di mana perolehan suara partai 63 suara, untuk partai 2 suara, caleg nomor urut 1 berjumlah 34 suara sebagaimana yang ada dalam form C1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Hamka, KPPS menetapkan 2 suara yang harusnya sah dinyatakan tidak sah tanpa alasan sehingga penetapan KPPS itu dinilai merugikan suara kliennya sebanyak 4 suara.
"Di Dapil 1 Kabupaten Rote Ndao perolehan suara caleg Hanura nomor urut 1 Yulius Nifran berdasarkan pemohon 448 sedangkan termohon 444, selisih 4 suara," kata dia.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemilu dan menetapkan perolehan suara berdasarkan pemohon. Hamka mengaku menyerahkan 10 alat bukti untuk mendukung dalil tersebut.










































