"ESA (Emirsyah Satar) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).
Penyidikan kasus dugaan suap yang dimulai sejak 2017 ini tengah dikebut oleh KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menargetkan penyidikan kasus ini rampung pada Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk kasus Garuda, saya sudah marahi kasatgas. Ini bulan Juli. Dicatat saja Komisi III sebagai rapor merah kalau bulan Juli ini belum selesai. Itu jaminan saya sebagai pribadi," ucap Syarif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Penyelesaian kasus dugaan suap terhadap Emirsyah ini disebut memakan waktu lama karena dokumen-dokumen yang terkait kasus ini diterima dalam bahasa Inggris. KPK diketahui menerima dokumen dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris pada Februari 2019.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk merampungkan kasus suap Emirsyah. Koordinasi ini terkait keberadaan suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang disebut berada di Singapura.
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Penyuap Emirsyah Satar |
Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
KPK menduga suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.
Simka Video "Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan"
(haf/aan)











































