"Bagaimana orang jadi korban, kemudian dengan UU ITE korban dikorbankan, kan nggak benar itu, ada yang salah. Jelas yang salah UU ITE-nya. Jadi maraknya lapor-melapor bukan tendensi positif dalam negara demokrasi. Artinya, pasal karet di UU kita banyak ya, pasal itu diterabas saja," ujar Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Fahri mengusulkan adanya perppu untuk membatalkan pasal karet dan mengembalikan fungsinya menjadi UU Transaksi Ekonomi. Fahri menilai pasal karet dalam UU ITE sudah dalam kondisi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri lalu menyinggung soal kasus Ratna Sarumpaet. Ia berharap Ratna juga bisa dimaafkan seperti halnya Baiq Nuril.
"Ini waktu Nuril dimaafkan, kenapa waktu Ratna Sarumpaet tidak dimaafkan? Ya Nuril orang kampung saya, Nuril masih muda, tapi Bu Ratna umur 74 (tahun) masa kena. Yang begitu, mari kita bereskan sistemnya, jangan kita biarkan diri kita sibuk sendiri, bikin kesibukan nggak ada gunanya buat kita," sebut dia.
Simak Juga 'MA Tolak PK Baiq Nuril, Fahri Hamzah: UU ITE Salah Kaprah':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini