"Kedua, perlu nggak di-protect dalam tatib. Kehadiran adalah kehadiran fisik, bukan tanda tangan saja, nggak ada joki-jokian. Kehadiran anggota kuorum adalah kehadiran fisiknya," ujar Wakil Ketua Pansus Bestari Barus saat rapat di gedung DPRD, Jalan kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
"Kehadiran fisik itu rapat ketika dibuka. Jadi tidak akan dimulai paripurna ketika tidak ada kehadiran, kehadiran fisik anggota DPRD," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Pansus dari PKS, Achmad Yani, menilai kehadiran fisik itu tidak harus. Dia mengatakan anggota DPRD yang tanda tangan saja bisa dinyatakan memenuhi kuota kuorum rapat.
"Saya kira begini, kalau sudah tanda tangan, itu dianggap hadir, kan kita tidak tahu orangnya sakit atau ada yang meninggal," kata Yani.
Mendengar hal itu, Bestari Barus menilai pernyataan Yani tidak tepat. Dia menegaskan kuorum artinya anggota Dewan hadir secara fisik. Dia pun langsung menetapkan aturan kehadiran fisik itu di tatib paripurna pemilihan Wagub DKI.
"Tidak bisa. Harus ada kepalanya di situ, harus kehadiran fisik mengikuti tahapan paripurna. Kalau orang cuma teken, terus pulang, gimana mau dianggap hadir? Masukkan dalam klausul bahwa kehadiran adalah kehadiran fisik. Jadi kita putuskan paripurna dimulai kalau ada fisiknya, bukan hanya tanda tangan," tegas Bestari.
Rapat tatib pemilihan wakil gubernur ini akan digelar kembali besok (10/7) dengan agenda rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) di DPRD DKI.
Simak Juga 'Mengurus Kursi Wagub DKI yang Tak Putus-putus':
(zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini