Rapat yang digelar di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019), ini diketuai oleh Ketua Pansus Muhammad Sangaji dan Wakil Ketua Pansus Bestari Barus. Hadir juga sejumlah anggota Pansus, yakni Abdurrahman Suhaimi dan Abdul Ghoni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekwan di mana nih? Sontoloyo begini, nih. Laptop satu, ini dari kemarin ditunda karena laptop," ujar Bestari dalam rapat. Rapat kemudian diskors sementara sembari menunggu laptop.
Pukul 14.18 WIB, rapat kembali dimulai. Untuk diketahui, dalam pemilihan wagub, partai pengusung sudah mengusulkan dua nama cawagub DKI, yakni Agung Yuliyanto dan Ahmad Syaikhu.
Dalam rapat tatib, anggota DPRD Fraksi Gerindra, Iman Satria, meminta Pansus mengubah syarat kuorum anggota Dewan dalam pemilihan Wagub DKI dari 50 persen plus 1 menjadi tiga perempat. Usulan Gerindra itu ditolak oleh PKS.
"Kalau saya berpatokan masa keputusan DPR RI tatibnya saja harus dua pertiga, masa ini untuk mengambil putusan dengan jenjang tertinggi gubernur atau wagub masa juga 50 persen plus 1 sih? Terus dengan suara terbanyak," ujar Iman di gedung DPRD seusai rapat Pansus Wagub, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Nanti ketika suara terbanyak tiba-tiba ngumpul pemungutan suara, hanya 8 orang, tetap dilaksanakan. Tiba-tiba abstained tinggal 2 orang tetap (dilaksanakan). Jadi pemenang kan kayanya legitimate-nya kurang tinggi," imbuhnya.
Baca juga: Anies Berharap Wagub DKI Dipilih Bulan Ini |
Iman mengaku nanti usulan tiga perempat kuorum itu akan dibawa ke rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Dia beralasan syarat tiga perempat kuorum bisa membuat wagub terpilih mempunyai legitimasi yang tinggi.
"Iya, lebih banyak yang mendukung. Kalau didukung 8 orang dari 106, nanti bisa dilecehin terus," katanya.
Ketua Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi merespons usulan Gerindra itu. Menurut dia, syarat kuorum 50 persen plus 1 sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga hal itu tak bisa lagi diubah.
"Kan sebenarnya sudah muncul terkait kuorum, kuorum dari hasil konsultasi Depdagri (Kemendagri) itu 50 persen plus 1 untuk kuorum ini, tapi tadi teman Gerindra munculkan tiga perempat, tapi kan hasil konsultasinya dari sana sudah tegas sekali 50 persen plus 1," kata Suhaimi seusai rapat.
PKS menganggap syarat kuorum itu sudah tertuang dalam tata tertib DPRD. Maka sejatinya syarat kuorum tak seharusnya ada usulan perubahan.
"50 persen plus 1 itu ada di tatib kita, di pasal 25 ada 3 kategori, terakhir itu syaratnya 50 persen plus 1, dan sahnya adalah suara terbanyak," jelasnya.
PKS berharap pemilihan Wagub DKI tuntas dengan satu kali paripurna saja. Suhaimi mengatakan syarat kuorum untuk pemilihan wagub itu sudah diatur dalam tata tertib, yakni 50 persen plus satu.
"Pertama, kita akan mengajak Gerindra, Gerindra kan mitra koalisi kita yang sudah menyerahkan secara terbuka. Mudah-mudahan dengan ikhlas ya, sehingga kalau Gerindra PKS hadir itu, sudah luar biasa, Gerindra kan 15, PKS 11, sudah ada 26, itu separuh dari kuorum, kan. Tinggal kita mengajak teman-teman lainnya, demi kepentingan DKI berikan pelayanan, maka kita harap paripurna sekali jadi," ujar Suhaimi.
Simak Juga 'Jalan Panjang Mencari Wagub DKI Baru':
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Pesan Rano Karno ke Pemudik: Kalau Ngantuk Tidur, Jangan Paksakan Diri"
[Gambas:Video 20detik]
(idn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini