PAN menggugat KPU terkait surat keputusan nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu. PAN menduga ada kecurangan yang serius yang dilakukan KPU.
"Bahwa penetapan perolehan suara yang dilakukan termohon tersebut adalah tidak benar karena dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum, sarat dengan kecurangan serius yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh aparatur termohon (KPU) Kabupaten Bangkalan dengan jajarannya dengan menggelembungkan perolehan suara hampir seluruh partai peserta pemilu, dan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PPP digelembungkan atau ditambahkan lebih besar daripada partai lainnya," kata kuasa hukum PAN, Wiwin Ariesta, saat sidang gugatan pileg di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN menyebut penggelembungan suara itu dilakukan dari tingkat TPS hingga kabupaten. Wiwin mengatakan KPU menetapkan jumlah suara PAN sebanyak 5.084 suara dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bangkalan. Padahal semestinya PAN meraih 7.300 suara.
Wiwin mengatakan Bawaslu sudah mengirimkan rekomendasi pembentulan untuk hasil rekapitulasi KPU di tingkat Kabupaten Bangkalan di beberapa TPS di Kecamatan Labang, Kecamatan Kamal, dan Kecamatan Kwanyar. Namun saksi menyatakan keberatannya lantaran di Kabupaten Kwanyar masih terdapat persoalan, yang diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia mengatakan salah satu kecurangan TSM terjadi di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar. Wiwin menyebut PAN mengalami penghilangan suara di tujuh TPS Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, dengan total 264 suara. Ia mengatakan, setelah adanya proses pemungutan suara di TPS desa tersebut, kepala desa menginstruksikan kepada KPPS untuk melakukan pemungutan suara di kantor Kepala Desa Batah Timur.
"Bahwa pada saat selesainya proses pemungutan suara di semua TPS di wilayah Desa Batah Timur, kepala desa memberi instruksi kepada masing-masing KPPS agar melaksanakan penghitungan suara di rumah kepala desa Batah Timur dan hal itu dilakukan oleh KPPS di Desa Batah Timur sehingga cukup membuktikan adanya pelanggaran yang sistematis dengan keterlibatan kepala desa dan struktur penyelenggara pemilu dalam terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara untuk wilayah Desa Batah Timur," kata Wiwin.
Ia mengatakan terjadinya penghilangan suara pemohon di desa tersebut diikuti dengan penggelembungan atau penambahan perolehan suara bagi parpol lain. Misalnya PKB dengan total penambahan suara sebanyak 41 suara terjadi di TPS 06, 08, 20; PPP dengan total tambahan suara sebanyak 593 suara di TPS 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12.
(yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini