Sidang Hak Angket Gubernur Sulsel, Eks Kabiro Bicara Mahar Rp 10 M di Pilgub

Sidang Hak Angket Gubernur Sulsel, Eks Kabiro Bicara Mahar Rp 10 M di Pilgub

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 18:46 WIB
Sidang hak angket Gubernur Sulsel (Opik/detikcom)
Makassar - Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel memeriksa eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras. Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.

Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.

"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya, saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar, Selasa (9/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha. Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.

"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan angguh (Agung) itu menunjuk bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujarnya.

Jauh sebelum pemecatannya, Jumras mengaku telah diajak bertemu dengan Sumardi. Sumardi, yang diketahui sebagai Kepala Bappenda Sulsel, meminta agar paket proyek dikerjakan oleh kedua pengusaha itu dengan alasan mereka telah membantu gubernur pada Pilgub Sulsel.

"Lalu saya jawab, silakan, Pak, lelang ini terbuka, silakan diikuti prosesnya. Iya, pokoknya bantu dia. Ini saya titipkan kamu Rp 200 juta, ambil. Saya tolak itu, oleh Pak Sumardi dari dua orang ini. Saya ditunjuk meminta fee," terangnya.


Sementara itu, anggota Pansus Hak Angket dari Fraksi PKS, Asriadi Arsal, mengatakan keterangan Jumras masih sepotong. Pada pemeriksaan selanjutnya yang diputuskan tertutup, terungkap bahwa proyek tersebut adalah titipan dari orang Kemendagri yang akan diberikan kepada seorang pengusaha dari Gowa bernama Haji Nasri.

"Jadi ternyata proyek yang dia sampaikan itu senilai Rp 73 M, itu adalah paket yang sebenarnya milik orang yang dia sampaikan," kata Asriadi Arsal.

Lalu, terkait kedua pengusaha yang melaporkan Jumras ke Nurdin Abdullah, ternyata hasil lelang menunjukkan perusahaan keduanya tidak menang tender.

"Jadi pemenangnya bukan orang yang ditunjuk. Bisa saja siapa pun bisa datang mengaku dekat dengan Gubernur," ujarnya.


(fiq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads