"Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT (pengadilan tinggi). Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti 'melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya'," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun para hakim MA berbeda pendapat atas perbuatan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin. Hakim Salman Luthan mengategorikan perbuatan Syafruddin sebagai pidana. Sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menyebutnya perbuatan perdata dan hakim anggota M Askin mengategorikan sebagai perbuatan administrasi.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut putusan kasasi MA ini berdampak pada perkara dengan tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Namun KPK menyebut penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim tetap berlanjut. Alasannya, KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan.
"Masalahnya, KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST," ujar Alexander secara terpisah.
Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini