MA Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib

MA Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 17:26 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Tapi KPK juga heran atas putusan kasasi MA.

"Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT (pengadilan tinggi). Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti 'melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya'," kata Syarif kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun para hakim MA berbeda pendapat atas perbuatan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin. Hakim Salman Luthan mengategorikan perbuatan Syafruddin sebagai pidana. Sedangkan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago menyebutnya perbuatan perdata dan hakim anggota M Askin mengategorikan sebagai perbuatan administrasi.

"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.





Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut putusan kasasi MA ini berdampak pada perkara dengan tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Namun KPK menyebut penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim tetap berlanjut. Alasannya, KPK tidak punya kewenangan menghentikan penyidikan.

"Masalahnya, KPK tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3. Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST (Syafruddin Temenggung). Tapi nanti kita pelajari pertimbangan MA membebaskan ST," ujar Alexander secara terpisah.






Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads