Imbas Putusan Terdakwa BLBI, Pengacara Sjamsul Minta KPK Batalkan Penyidikan

Imbas Putusan Terdakwa BLBI, Pengacara Sjamsul Minta KPK Batalkan Penyidikan

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 16:46 WIB
Sjamsul Nursalim (Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Pengacara Sjamsul Nursalim meminta KPK membatalkan penyidikan terhadap kliennya. Di satu sisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal adanya penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

"Tidak ada diatur dalam undang-undang tapi prinsipnya siapa yang mengeluarkan suatu keputusan, dia berhak membatalkan sendiri atau mencabutnya. Ini kan terminologi hukum saja. Jadi istilahnya dia mencabut atau membatalkan surat perintah penyidikannya, bukan menghentikan penyidikannya. Ini terminologi hukum, menurut saya. Kan harus ada jalan keluar kan," ucap pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, kepada detikcom, Selasa (9/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan Otto agar KPK membatalkan penyidikan terhadap Sjamsul itu tidak lepas dari putusan kasasi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung yang baru saja dibacakan di Mahkamah Agung (MA). Syafruddin merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Dalam putusan kasasi itu, Syafruddin dilepas dari tuntutan hukum padahal mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sebelumnya divonis 15 tahun di tingkat banding. Sedangkan Sjamsul merupakan tersangka dalam perkara serupa yang menjerat Syafruddin tetapi belum diadili.

Atas hal itulah Otto sebagai kuasa hukum dari Sjamsul meminta KPK membatalkan penyidikan KPK terhadap kliennya. Namun apabila KPK tetap tidak memenuhi permintaannya, Otto mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.




"Kalau itu juga tidak dilakukan kami akan mempertimbangkan upaya hukum kan. Tapi secara jujur kan dia harus melakukan hal yang baik menurut penyidikan. Jadi tidak boleh karena hukum formal lantas keadilan tidak dijalankannya karena bagaimana pun ini perkara sudah di Mahkamah Agung, nggak bisa lagi di PK (Peninjauan Kembali)," kata Otto.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Namun selepas putusan kasasi MA maka Syafruddin dinyatakan lepas dari jeratan pidana.




Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads