"Ya tentunya MA rangka memutus suatu putusan kasasi atau peninjauan kembali, itu adalah hak daripada hakim yang memutus dari perkara itu. Kan tugas hakim itu memeriksa, memutus perkara yang sedang dia tangani sepanjang itu objektif, sepanjang itu independen," kata Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakpus, Selasa (9/7/2019).
"Ya KY tentunya dari kerangka menjaga kalau ada suatu putusan yang sudah diputuskan terlepas daripada itu banyak kritik dan sebagainya itu harus dihormati oleh semua pihak," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Syafruddin Temenggung kemudian dilepaskan dalam putusan kasasi. Tapi putusan tidak bulat karena adanya dissenting opinion.
Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.
Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini