Kata KY soal Putusan Lepas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Kata KY soal Putusan Lepas Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 16:39 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan terdakwa dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas BLBI harus dihormati. MA dalam putusannya melepas eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ya tentunya MA rangka memutus suatu putusan kasasi atau peninjauan kembali, itu adalah hak daripada hakim yang memutus dari perkara itu. Kan tugas hakim itu memeriksa, memutus perkara yang sedang dia tangani sepanjang itu objektif, sepanjang itu independen," kata Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakpus, Selasa (9/7/2019).

"Ya KY tentunya dari kerangka menjaga kalau ada suatu putusan yang sudah diputuskan terlepas daripada itu banyak kritik dan sebagainya itu harus dihormati oleh semua pihak," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.





Syafruddin Temenggung kemudian dilepaskan dalam putusan kasasi. Tapi putusan tidak bulat karena adanya dissenting opinion.

Hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin tidak sependapat dengan hakim ketua Salman Luthan. Syamsul menyebut perbuatan Syafruddin termasuk perbuatan hukum perdata, sedangkan Askin menilai perbuatannya masuk hukum administrasi.




Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads