"Pemungutan suara yang dilakukan di Dapil 7 Subang diwarnai dengan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan caleg nomor urut 5 untuk menguntungkan dirinya," kata kuasa hukum, Irwan Yustiarta, saat membacakan permohonan di persidangan sengketa Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (9/7/2019).
Irwan menyebut kecurangan itu diketahui oleh saksi dari pemohon. Menurutnya, pelanggaran penghitungan suara itu dilakukan oleh oknum KPPS, PPK hingga KPUD Subang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan pelanggaran penghitungan suara itu terjadi di Kecamatan Cikaum, Desa Pasirmuncang TPS 02 dan 08, Kecamatan Purwadadi meliputi Desa Belendung di TPS 01, Desa Purwadadi di TPS 08, 10, 14, 18, Desa Purwadadi Barat di TPS 11, 24, 25, Desa Koranji di TPS 02, 06, 16, Desa Penyingkiran di TPS 01, Desa Parapatan di TPS 08 serta Kecamatan Tambakdahan di Desa Tanjung Rasa TPS 12. Irwan menyebut pelanggaran perhitungan suara itu merugikan kliennya sebanyak 5 suara.
"Perolehan suara pihak pemohon selaku caleg PKB nomor urut 1 dapil 7 yang berjumlah 3.014 dengan perselisihan caleg PKB nomor urut 5 (Endang Jamaludin) Subang berjumlah 3.019 berdasarkan rapat pleno," sebutnya
Berikut rekap perbandingan suara antara Sukron Ma'mun dan Endang Jamaludin yang disampaikan pemohon
Sukron Ma'mun
Cikaum: 652
Purwadadi: 211
Binong: 1.444
Tambakdahlan: 707
Total: 3.014
Endang Jamaludin
Cikaum: 370
Purwadadi: 2.290
Binong: 200
Tambakdahlan: 159
Total: 3.019
Pemohon meminta MK mengabulkan semua permohonannya. Selain itu, pemohon meminta majelis hakim melakukan penghitungan suara ulang di MK.
"Menyatakan permohonan penggugat untuk diadakan penghitungan ulang selisih suara antara pihak penggugat selaku caleg PKB nomor 1 terhadap caleg PKB nomor 5 yang bernama Endang Jamaludin dapat dilakukan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI," ucap Irwan.
Kemudian majelis hakim menyatakan belum bisa mengesahkan permohonan pemohon. Sebab, majelis hakim menilai alat bukti pemohon belum lengkap.
"Anda setelah ini silakan ke panitera sidang, untuk Kabupaten Subang itu ada daftar bukti tapi yang diserahkan hanya P1 sampai P3. Kami belum bisa disahkan karena ada beberapa permasalahan di situ," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini