Pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, tampak masuk ke Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) pukul 15.05 WIB.
"Nanti ya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Amar putusan itu dibacakan Abdullah setelah majelis hakim mengadili permohonan kasasi tersebut. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI:
(haf/dhn)











































