KPU: Provinsi Papua Paling Banyak Gugatan Sengketa Pileg

KPU: Provinsi Papua Paling Banyak Gugatan Sengketa Pileg

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 13:07 WIB
Foto: Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Eva-detikcom)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan gugatan sengketa Pileg 2019 paling banyak berasal dari Provinsi Papua. Gugatan itu ada yang diajukan oleh partai politik, DPD dan kepala adat.

"20 Perkara untuk Papua, ya karena gugatan paling banyak untuk provinsi artinya kalau dibagi per provinsi paling banyak Papua," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Ia mengatakan dari 20 gugatan itu sebanyak 16 perkara diajukan oleh partai, 3 perkara diajukan oleh caleg DPD, dan 1 perkara diajukan oleh kepala adat. Paling banyak permohonan yang diajukan terkait perselisihan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


KPU sudah memetakan setiap permohonan pemohon. KPU menyatakan kesiapannya menjawab permohonan pemohon pada Senin pekan depan. Meskipun Papua paling banyak gugatannya, KPU memandang setiap permohonan yang diajukan pihak pemohon sama penting.

"Nggak juga, sama saja, semua tempat perhatian kami sama untuk semua provinsi," ujarnya.


Diketahui, hari ini KPU menghadapi 64 perkara sidang sengketa Pileg untuk 5 provinsi. Kelima provinsi itu adalah Jawa Timur, Aceh, Papua, Maluku Utara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan proses registrasi gugatan pileg. Dari total 340 gugatan hanya 260 perkara yang diregistrasi MK dan akan disidangkan.



Rapat Rekapitulasi Hasil Pileg Provinsi Papua Sempat Memanas!:

[Gambas:Video 20detik]




(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads