Hadapi Gugatan Pileg 2019, KPU Bakal Jujur dan Terbuka

Hadapi Gugatan Pileg 2019, KPU Bakal Jujur dan Terbuka

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 09:28 WIB
Ali Nurdin (Ibnu Harianto/detikcom)
Jakarta - KPU telah memetakan semua dalil para pemohon dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU mengaku siap bersikap jujur dan tak menutupi-nutupi bila ada kesalahan di lapangan.

"Kami sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," kata tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (9/7/2019).


Nurdin mengatakan tim kuasa hukum pun akan bersikap profesional dalam menghadapi gugatan para pemohon tersebut. Tim kuasa hukum disebut Nurdin sudah menjalin koordinasi yang intens dengan KPU di setiap provinsi hingga kabupaten guna menghadirkan alat bukti yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ucapnya.

Nurdin menjelaskan sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat (5/7) lalu. Alat-alat bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C1 plano, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.

"Karena ini menyangkut hasil dokumennya itu menyangkut proses pemungutan dan penghitungan pada tingkat TPS, dalam bentuk formulir C1 Plano. C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan. Nah pada di tingkat kecamatan ada rekap di masing-masing TPS per desa, dokumennya namanya DA1 yang merupakan sertifikat perhitungan suara untuk masing-masing desa," ungkapnya.


Pagi ini, MK menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang tersebut akan digelar menjadi 3 panel yang terbagi terpisah. Sidang tersebut diagendakan mulai pukul 08.00 WIB.

Beberapa sidang yang akan digelar hari ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019 yang diajukan oleh beberapa partai secara terpisah, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, dan PDIP.

"Jawa Timur, Jawa Barat, Malut, Aceh, dan Papua," kata jubir MK Fajar Laksono menjelaskan jadwal gugatan yang disidangkan hari ini.


(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads