Suara Perempuan di Pusaran Kontroversi 'Qanun Poligami'

Round-Up

Suara Perempuan di Pusaran Kontroversi 'Qanun Poligami'

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 21:31 WIB
Ilustrasi Qanun (Perda Aceh) Hukum Keluarga yang salah satunya mengatur soal poligami (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Pro-kontra terhadap Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga di Aceh yang mengatur poligami belum berhenti. Dukungan maupun penolakan terhadap qanun juga disampaikan para perempuan dari berbagai kalangan.

Komnas Perempuan menilai rancangan qanun tersebut hanya mengedepankan syahwat. Komnas Perempuan sendiri memandang poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami," kata komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny kepada wartawan, Minggu (7/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Komnas Perempuan ingin praktik poligami dilarang. Mereka menilai poligami hanya menguntungkan pihak pria.

Komnas Perempuan juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak perlu membuat perda terkait pernikahan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan juga diatur sanksi bagi pria yang ingin berpoligami tapi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," ujar komisioner Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/7).


Terkait banyaknya nikah siri di Aceh, Sri menyarankan agar pemda Aceh merapikan catatan perkawinan setiap warganya. Dia juga berharap qanun itu nantinya bisa menjadi peraturan tegas agar warga Aceh tidak melanggar Undang-Undang Perkawinan itu.

Aktivis perempuan Aceh, Muazzinah Yacob, tak sepenuhnya setuju dengan adanya qanun poligami. Muazzinah menekankan syarat poligami bukan sekadar mampu secara ekonomi. Dia menekankan Rasulullah SAW berpoligami bukan karena mengikuti hawa nafsu. Muazzinah juga mengkritik pihak legislatif yang kerap membuat qanun dan menjadikan perempuan sebagai objek.



"Sejauh mana esensi aturan poligami berjalan dengan baik berbasis pada prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan. Jika mengatakan ingin ikut Rasulullah, jangan setengah-setengah, tapi secara menyeluruh. Kapan dan kenapa Rasulullah SAW berpoligami. Hal ini bukan karena Nabi 'mengikuti' hawa nafsunya," jelas dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh, ini saat diwawancarai, Minggu (7/7).


Ilustrasi poligamiIlustrasi poligami (Foto: dok. iStock)

Kritik juga disampaikan mantan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, yang menyebutkan persoalan poligami sudah diatur dalam agama. Dia mengatakan secara umum para perempuan tidak ingin dipoligami.

Illiza berharap qanun tersebut dapat mengatur lebih baik lagi, termasuk untuk poligami harus mendapat izin istri pertama dan mencukupi semua syarat yang diatur. Dia mengatakan sebaiknya qanun membatasi kesalahan praktik poligami dan mengatur sanksi bagi yang berpoligami secara tidak adil dan para suami yang menganiaya istri.

"Selama ini terjadi poligami secara tidak adil dan ada istri yang teraniaya, (tapi) tidak ada tindakan dari pemerintah. Dengan ada qanun, mungkin pemerintah dan masyarakat bisa memberi sanksi," imbuhnya.


Untuk berpoligami, Illiza menyebutkan, ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu adil dan tidak menzalimi. Menurut Illiza, penzaliman itu terjadi sebelum pernikahan kedua, seperti seorang pria berselingkuh dan menikahi perempuan lain secara diam-diam.

Sementara itu, dukungan qanun yang mengatur poligami ini disampaikan anggota Komisi VII DPRA, Ismaniar. Ismaniar mengatakan pria menikahi lebih dari satu perempuan dibolehkan dalam agama Islam, dengan syarat mampu berlaku adil.

"Di dalam qanun ini sebenarnya bukan masalah poligami yang kita lawan, tetapi banyak syarat untuk bisa berpoligami seperti apa. Saya kira, (melihat) persyaratan yang dicantumkan dalam qanun tersebut, lelaki pun akan mundur untuk berpoligami," kata Ismaniar kepada wartawan saat ditemui di DPR Aceh, Senin (8/7).


Jika merujuk pada persyaratan di qanun, jelas Ismaniar, tidak mudah bagi pria untuk menikah lebih dari satu. Namun Ismaniar menganggap aturan yang telah diatur dalam agama dan Alquran merupakan yang terbaik. Salah satu alasannya mendukung qanun ini ialah banyak pria ketika berada di luar rumah malah berbuat nakal.

"Untuk menghindari hal seperti itulah, kalau kita memang merenung hal itu (poligami) dibenarkan dalam agama, daripada melakukan hal tidak baik, mungkin kita boleh mengatakan: 'Bang, kalau mau menikah lagi, izin dulu kepada istri pertama'," ungkap politikus PAN tersebut.

Seperti diketahui, Rancangan Qanun tentang Hukum Keluarga itu masuk dalam Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan draf qanun tersebut disusun oleh pemerintah Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya dilakukan sejak awal 2019. Pada 1 Agustus nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan tokoh perempuan dan LSM.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pramono: ASN di Jakarta Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya!"
[Gambas:Video 20detik]
(jbr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads