Korban Pungli Ambil Jenazah Tsunami Banten Kaget Diminta Rp 3,2 Juta

Korban Pungli Ambil Jenazah Tsunami Banten Kaget Diminta Rp 3,2 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 18:49 WIB
Sidang pungli angkut jenazah korban tsunami (Bahtiar/detikcom)
Serang - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan saksi fakta terkait pungli ke korban tsunami oleh pihak Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Serang. Saksi Aslan Manalu memberi kesaksian soal dipungut Rp 3,2 juta untuk mengambil jenazah atas nama Santi Sinaga.

Saksi Aslan saat ditanyai JPU Eka Nugraha mengenai proses pungli di RSDP mengatakan, pada 24 Desember 2018, keluarganya jadi korban tsunami Selat Sunda. Jenazah Santi dibawa ke RSDP dan ia bertemu dengan terdakwa Budiyanto.

Dari situ, ia berkomunikasi soal bagaimana proses memberi formalin, pemulasaraan, dan ambulans. Ia pun diberi perincian harga, yang totalnya Rp 3,2 juta untuk tiga layanan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung ditulis, mandiin berapa, ambulans berapa. Ditulis sekitar Rp 3,2 juta. Setelah itu kita ke tempat jenazah," kata saksi Aslan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Senin (8/7/2019).

Saksi mengatakan waktu itu ia tidak membawa uang Rp 3,2 juta. Ia sempat mencari uang untuk menebus jenazah yang akan dibawa ke Perumahan Kirana di Cisoka, Tangerang.



"Kita nggak tahu gratis. Kita kalau masalah hukum nggak tahu, eh mahal amat, Rp 3 juta di situ," ujarnya.

Memang, lanjutnya, pihak keluarga korban tidak melakukan negosiasi harga dengan terdakwa. Sebab, yang terpikirkan adalah jenazah pulang ke kampung untuk segera disemayamkan.



Selain menghadirkan saksi korban, JPU hari ini menghadirkan saksi dari pihak BPBD Banten M Juhriyadi selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Saksi menerangkan soal adanya surat keputusan (SK) dari gubernur mengenai penanggulangan bencana akibat tsunami Selat Sunda.

Sidang pungli di RSDP Serang terkait pengambilan jenazah tsunami rencananya akan dilanjutkan pekan depan. JPU akan menghadirkan saksi untuk terdakwa Tb Fathullah, Budiyanto, dan dan Indra Maulana.


(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads