Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menjelaskan mestinya, jika di jalan tol, batas kecepatan maksimal yang ditetapkan ialah 100 km/jam. Dia mengatakan ambang batas maksimal 80 km/jam itu diperuntukkan bagi pengendara di jalan antarkota. Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan.
"Kalau pakai ambang batas 80 km/jam itu nggak kerasa, rasanya pelan sekali. Mestinya, memakai poin A Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Batas Kecepatan. Di sana diatur, minimal 60 km/jam dan maksimal itu 100 km/jam untuk jalan tol atau jalan nasional," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Senin (8/7/2019).
![]() |
Selain itu, dia menjelaskan, aturan ini didasarkan dari kajian atas tren angka kecelakaan di jalan tol. Bukan dilihat dari ukuran cc mesin kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, petugas PJR bersama Jasa Marga Pandaan-Malang melengkapi diri dengan speed gun sebagai alat pengukur kecepatan kendaraan yang melintas. Kanit PJR Jawa Timur IV AKP Suwarno mengatakan operasi ambang batas kendaraan digelar untuk menekan fatalitas kecelakaan di ruas tol Malang-Pandaan.
Suwarno memaparkan rata-rata kendaraan yang ditindak memacu kendaraannya di atas 130 km/jam. Padahal batas maksimum kecepatan yang ditentukan adalah 80 km/jam dan minimum 60 km/jam.
"Hasil jepretan speed gun, kendaraan rata-rata yang ditindak memacu kendaraannya di atas 130 km/jam. Padahal batas maksimal kecepatan hanya 80 km/jam," kata Suwarno.
Operasi juga menyasar kendaraan yang melaju di bawah batas minimum kecepatan, yakni di bawah 60 km/jam.Tindakan dilakukan diambil karena kendaraan yang melaju lambat, apalagi berada di lajur kanan, bisa mengganggu laju kendaraan di belakangnya.
Simak Juga 'Ini 14 Tol Baru Prioritas Jokowi di Periode Kedua':
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini