"Kami penasihat hukum kembali menyatakan bahwa terdakwa dapat mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Dan untuk itu, mohon dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana yang seringan-ringannya bagi terdakwa," ujar Alam Simamora di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Senin (8/7/2019).
Selama masa persidangan, Alam menilai alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan Harris melakukan pembunuhan. Alam mengatakan JPU tidak mengajukan alat bukti keterangan ahli selama persidangan.
Selain itu, Alam menilai, tiga dari empat alat bukti surat visum korban tidak mencantumkan waktu kematian korban. Hal tersebut, menurutnya, tak bisa mengungkap siapa yang membunuh korban.
"Alat bukti keterangan saksi dari lima orang saksi yang diajukan penuntut umum untuk memberikan keterangan dalam persidangan serta satu keterangan saksi yang dibacakan di persidangan, tidak satu pun saksi yang mengenal terdakwa, pernah melihat terdakwa datang ke rumah korban, melihat secara langsung kejadian pembunuhan," ujar Alam.
Alam mengatakan hanya alat bukti keterangan terdakwa yang mampu membuktikan Harris melakukan pembunuhan. Harris, menurut Alam, secara jujur dan terus terang mengakui perbuatannya.
"Dari kelima alat bukti yang sah yang diuraikan di atas, hanya satu alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu alat bukti keterangan terdakwa. Itu pun bukan karena kemampuan penuntut umum membuktikan dakwaannya di persidangan, namun murni karena penyesalan yang datang dari diri terdakwa," ujar Alam.
Alam menjabarkan kembali hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Harris ke rumah keluarga Daperum karena ajakan salah satu korban, yakni Maya, bukan karena niat melakukan pembunuhan. Selama berada di rumah korban, Harris diejek dan dihina oleh salah satu korban, yakni Daperum Nainggolan. Alam menyebut niat Harris membunuh seketika muncul ketika melihat linggis di dapur.
"Dari fakta materiil tersebut juga terungkap fakta hukum bahwa proses pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung seketika, tanpa jeda waktu, dalam keadaan tidak tenang, bahkan dalam keadaan kekacauan berpikir," ujar Alam.
"Dari keseluruhan uraian tentang fakta materiil yang telah menjadi fakta hukum tersebut di atas, dapat dibuktikan tidak ada fakta materiil perbuatan terdakwa yang memenuhi syarat-syarat dalam unsur merencanakan (pembunuhan) lebih dahulu yang disebut dalam Pasal 340 KUHP," ujar Alam.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 22 Juli 2019, dengan agenda putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harris Simamora dengan hukuman mati. Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan. Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati.
Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap. Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.
Simak Video "Tipu-tipu 'Serial Killer' Bekasi: Supranatural, Bisa Membuat Orang Sukses"
[Gambas:Video 20detik]
(isa/mea)