Masa Tahanan Terdakwa BLBI Habis Besok, KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi

Masa Tahanan Terdakwa BLBI Habis Besok, KPK Minta MA Segera Putuskan Kasasi

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 16:42 WIB
Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan hingga saat ini masih menunggu putusan kasasi kasus korupsi BLBI yang melibatkan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menyebut masa penahanan Syafruddin sebagai terdakwa di tingkat kasasi berakhir Selasa (9/7/2019).

"KPK sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Sesuai dengan jadwal yang ada, besok Selasa, 9 Juli 2019, merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7).

Febri mengatakan KPK sebenarnya sudah menerima putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena Syafruddin mengajukan kasasi, KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi ke MA pada 18 Februari 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan KPK percaya majelis hakim kasasi di MA akan memutus perkara ini dengan independen. Kasus BLBI, kata Febri, merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik dan telah diproses dengan sangat hati-hati mulai dari penyelidikan hingga persidangan.


"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini. Kami yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," ucapnya.

KPK menilai tak ada hal baru dalam memori kasasi yang disampaikan Syafruddin. Oleh sebab itu, penuntut umum KPK dalam kontra memori banding meminta MA menolak kasasi yang diajukan Syafruddin.

"Penuntut umum KPK meminta kepada majelis hakim kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya, hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.


Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai bank beku operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh tim pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melanggar hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. Kini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.


(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads