Drum berisi limbah B3 itu didapat dari kapal kargo. Dalam peristiwa ini, dua orang nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) pun diamankan polisi di perairan Laut Belawan pada Jumat (5/7).
"Mereka membawa drum berisi limbah dari kapal kargo. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas," kata Wadir Polair Polda Sumut AKBP Untung Sangaji saat dihubungi, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Petugas mencurigai ada dua kapal tanpa nama. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan kedua kapal tersebut.
"Kejar-kejaran saat petugas berusaha menghentikan kapal," kata Untung.
Setelah diamankan, petugas memeriksa kapal dan menemukan 28 drum yang diduga berisi limbah oli bekas. Ke-28 drum itu tidak dilengkapi dokumen.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 102 juncto 59 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini