"Diperiksa sebagai saksi. Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait aktivitas perusahaan yang terafiliasi dalam perkara ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Inneke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Merial Esa (PT ME). PT Merial Esa sendiri disebut sebagai perusahaan milik suami Inneke, Fahmi Darmawansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara dalam kasus ini disebut berawal dari 2016 saat Direktur PT Rohde dan Scwarz, Erwin Syara'af Arief, yang juga telah jadi tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan Fayakhun. Dalam komunikasi itu, Erwin diduga meminta Fayakhun mengupayakan agar proyek satelite monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016.
Erwin diduga memberi janji tambahan fee lepada Fayakhun. Sebagai realisasi dari janji itu, Fahmi, selaku pemilik PT Merial Esa yang juga sudah diproses sebagai tersangka hingga menjadi terpidana di kasus ini memberikan uang USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar ke Fayakhun. Duit itu dikirim secara bertahap melalui rekening di Singapura dan China.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelite monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (1/3).
Tok! Suami Inneke Divonis 3,5 Tahun Penjara:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini