"Iya benar, penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Inneke sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada 1 Juli 2019. Namun saat itu Inneke absen sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan suap kepada penyelenggara, dalam hal ini eks anggota DPR Fayakhun Andriadi. Suap itu diduga terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-Kementerian/Lembaga dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla RI.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
Simak Video "Tok! Suami Inneke Divonis 3,5 Tahun Penjara"
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini